Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan "Rohmad" Gugat KPU Magelang ke MK

Kompas.com - 07/11/2013, 21:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Magelang, Rohadi Pratoto dan M Achadi ("Rohmad"), mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Pengajuan gugatan pasangan yang diusung koalisi PKB, PKS, dan Golkar itu telah tercantum di situs web resmi MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id) pada beranda “Perkara Belum Registrasi PHPU”. Gugatan PHPU tertanggal 7 November 2013 tersebut diterima oleh pihak MK pada pukul 13.38 WIB, dengan nomor tanda terima 1074/PAN.MK/XI/2013.

Adapun dalam kolom tersebut disebutkan Rohadi Pratoto dan Muhamad Achadi sebagai pelapor. Sedangkan untuk pokok perkara disebutkan PHPU Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2013.

Kendati demikian, hingga Kamis petang, belum ada keterangan resmi terkait gugatan tersebut, baik dari Rohadi maupun Achadi, dan dari tim sukses kemenangan pasangan calon tersebut. Selain pasangan calon Rohmad, ada pasangan calon dari Jawa Tengah yang juga mengajukan gugatan PHPU di MK, yaitu kandidat bupati dan wakil bupati Kota Tegal, Ikmal Jaya dan Edy Suripno, serta pasangan calon nomor urut 5 dari Kabupaten Tegal, Moh Edi Utomo dan Abasari.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi Hukum dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait gugatan tersebut. Dirinya baru berangkat ke MK Jakarta, Kamis petang, guna meminta surat keterangan dari MK terkait gugatan hasil penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Magelang masa jabatan 2014-2019.

“Kalau lihat dari website MK memang sudah ada gugatan, namun belum diregister. Maka besok, Jumat (8/11/2013), saya akan ke MK untuk memastikan dan meminta surat keterangan dari MK," jelas Reni.

Reni mengatakan, Kamis ini merupakan kesempatan terakhir bagi pasangan calon yang ingin menggugat hasil Pilkada Magelang yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2013. Jika gugatan dari pasangan calon Rohmad benar ada, maka proses selanjutnya yaitu persidangan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com