Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Lempeng Prasasti Kuno Banyuwangi Dijual ke Bali

Kompas.com - 06/11/2013, 14:30 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Empat lempeng prasasti beraksara asal Banyuwangi yang diduga didapatkan dari oknum masyarakat yang melakukan penggalian tanpa perizinan legal terhadap artefak di wilayah Kalibaru, Banyuwangi dijual dengan harga Rp 20 juta.

"Saat ini empat lempeng prasasti tersebut berada di tangan salah satu kolektor di Denpasar Bali," ungkap Jhohannes Marbun Pengurus Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) saat di hubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2013).

Jhohannes menjelaskan, informasi penjualan empat lempeng prasasti tersebut pertama kali diunggah di media sosial Facebook oleh pemilik account Rudy Chandra Wilwatika yang diperoleh melalui sebuah iklan di internet pada sebuah blog penjual barang antik pada tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00-12.00 WIB.

"Blog tersebut menampilkan iklan benda prasasti kuno berisi empat lempeng prasasti beraksara dari bahan perunggu dengan label iklan berjudul 'Bronze of prasasti'. Empat lempeng itu dijual dengan harga Rp 20 juta. Iklan tersebut diunggah melalui blog pada tanggal 5 oktober 2013," jelasnya.

Lalu oleh pemilik account Rudy Chandra Wilwatika, gambar artefak pada iklan di blog tersebut di "copy paste" dan diunggah kembali melalui jejaring sosial facebook. "Setelah kami lacak, terakhir kali pada tanggal 26 Oktober 2013 lalu keberadaan empat lempeng di tangan kolektor Bali," ungkap Jhohannes.

"Salah satu lempeng prasasti tersebut sempat diterjemahkan oleh Ismail Luthfi dari Jurusan sejarah Universitas Negeri Malang. Diketahui jika prasasti tersebut sangat penting dan berasal dari era Kerajaan Singosari yang berisi tentang penetapan sima," kata dia.

Jhohannes juga menjelaskan, selain ke empat lempeng perunggu, artefak lain juga ditemukan yaitu sejenis sendok dan lonceng kecil untuk keperluan perlengkapan upacara keagamaan tapi tidak diambil oleh kolektor.

"Kami mendesak agar pemerintah baik kabupaten ataupun pusat segera melacak keberadan empat lempeng prasasti beraksara tersebut dan mendalami motif jual beli tesebut dengan berpegang pada prinsip hukum pelestarian cagar budaya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Jawa Timur, Jawa Timur, Aris Soviyani beberapa waktu yang lalu menjelaskan telah menugaskan staf-nya untuk menelusuri keberadaan empat lempeng prasasti tersebut.

"Kami akan cek di lapangan. Termasuk juga keaslian dari prasasti tersebut. Jika asli, kami bersedia membelinya," tegasnya.

Aris menjelaskan sesuai dengan Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 ditegaskan, setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air, kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com