Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma'mun Rahmatullah menjelaskan, hasil suara pada rapat pleno tersebut mengacu pada data hasil perhitungan suara ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah dilakukan pada 28 Oktober-1 November 2013.
Setelah proses rekapitulasi suara selesai, rencananya KPU akan menetapkan hasilnya, pada Minggu (3/11/2013). Ma'mun mengatakan, jika salah satu dari enam pasangan telah mendapatkan suara 30 persen ke atas, maka akan langsung ditetapkan sebagai calon terpilih.
"Sebaliknya, jika diantara enam calon tidak ada yang memenuhi 30 persen, maka KPU akan memilih dua pasangan calon untuk ditetapkan ikut pada putaran kedua," katanya.
Sedikitnya, 935.741 warga Kabupaten Magelang telah memilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2014 - 2019 di 2.417 tempat pemungutan suara (TPS), Minggu (27/10/2013) lalu. Terdapat enam pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi peserta pemilu kepala daerah (Pilkada) itu. Antara lain pasangan nomor urut 1 Susilo - Mujadin Putu Murja (PAN dan PPP), nomor 2 Rohadi Pratoto - M Achadi (Golkar, PKS dan PKB), nomor urut 3 Handoko - Eko Purnomo (Jalur Independen), nomor 4 Zaenal Arifin - Zaenal Arifin (PDIP), nomor urut 5 Ahmad Majidun - Sad Priyo Putro (Partai Demokrat, Hanura, PPRN dan PBB)) dan nomor urut 6 M Arwan - Haiban Hadjid (Gerindra dan PKNU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.