"Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru honorer SD tersebut telah kita amankan dan dimintai keterangan," kata Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto, Jumat (1/10/2013).
Wisnu mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 23 Oktober 2013. Saat itu, korban bermain di rumah pelaku yang sedang sepi. Dengan alasan badan korban kotor, B memandikan korban.
Saat itulah, pelecehan seksual terhadap bocah itu terjadi. Korban diberi sejumlah uang dengan janji tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain, terutama orangtua korban.
B merupakan guru honorer dan kini tercatat sebagai peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat ini, dia mendekam di sel Polres Mukomuko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.