Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Palsu Ini Diringkus karena Memalak dan Berbuat Cabul

Kompas.com - 25/10/2013, 15:59 WIB
Kontributor Gorontalo, Muzzammil D. Massa

Penulis


GORONTALO, KOMPAS.com - Kasim Samaun (32), warga Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango ditangkap beramai-ramai oleh warga Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Jumat (25/10/13). Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak motor (bentor) ini ditangkap karena berpura-pura menjadi polisi untuk memeras dan melakukan aksi pencabulan.

Ajin, salah seorang warga yang menjadi korban aksi Kasim mengaku, dirinya sedang duduk berduaan dengan pacarnya, JW, saat Kasim datang dan memaksa meminta sejumlah uang. Kepada Ajin, Kasim mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan menangkap dua sejoli tersebut karena dianggap berbuat mesum di tempat umum. Kasim juga mengancam akan menahan sepeda motor korban jika tak juga memenuhi permintaannya. "Dia (Kasim) mau menahan motor saya kalau saya tak beri uang," ujar Ajin.

Ajin juga menyebut Kasim sempat meraba-raba bagian kemaluan JW. Aksi ini sontak mendapat perlawanan dari JW dan Ajin. Mereka kemudian memanggil warga untuk menangkap Kasim.

Kasim sempat melarikan diri, namun karena panik, dia lupa membawa serta bentornya. Warga kemudian menahan bentor tersebut dan menjadikannya sebagai umpan untuk menangkap Kasim.

Strategi ini rupanya berhasil, tak berapa lama Kasim kembali untuk mengambil Bentornya. Warga pun kemudian beramai-ramai menangkap Kasim dan menyerahkannya ke petugas Polsek Kota Timur.

Di hadapan penyidik, Kasim yang berambut gondrong dan berpakaian preman itu tak mengakui perbuatannya. Kasim mengaku hanya meminta KTP Ajin dan JW tanpa pernah mengaku sebagai anggota polisi.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kota Timur Aiptu Rony van Gobel membenarkan kejadian ini. Rony menjelaskan, saat ini Kasim telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap JW. Lebih lanjut, Rony memastikan bahwa Kasim bukanlah anggota kepolisian.

"Tersangka telah kami tahan, dan sementara ini kami kenai Pasal 293 KUHP tentang pencabulan. Sedangkan untuk aksinya mengaku sebagai anggota kepolisian sedang kami dalami. Mungkin akan ada penambahan pasal berlapis," tegas Rony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com