Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba

Kompas.com - 31/10/2013, 16:55 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA UTARA, KOMPAS.com - Jajaran Unit Narkoba Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menangkap pengedar narkoba pasangan suami istri, Mustiar dan Verawati di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara, Kamis (31/10/2013).

Kepala Unit Narkoba Polres Kolaka Utara, Bripka Riyanto Sarira menjelaskan, pasangan tersebut merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan berdomisili di Desa Lapai. Keberadaan mereka di Desa Tojabi diketahui berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang mencurigai gerak-gerik mereka. Setelah memastikan kedua orang itu membawa sabu, maka polisi segera membekuknya. Polisi mendapati empat paket sabu siap edar dari tangan pasutri ini.

“Kami juga mengamankan uang tunia senilai Rp 1,4 juta. Kami duga uang tunai itu hasil dari penjualan sabu. Karena masih ada sisa sabu 4 paket dari tangan mereka. Anggota kami sebelum menangkap, menyamar dulu sebagai pembeli. Mustiar ini kita interogasi dan berkembang kalau istrinya ikut terlibat dalam peredaran narkoba di Kolaka Utara dan sekitarnya,” ucap Riyanto, Kamis (31/10/2013).

Dia menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui bandarnya. Polisi juga menetapkan pelaku lain berinisal UM sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Kolaka Utara. “UM ini kita curigai menyiapkan fasilitas bagi pasangan suami istri ini, dan kita duga kuat aktor utamanya. Ada juga saksi berinisial J yang ikut kita periksa karena kita duga dia juga menghilangkan barang bukti. J membakar barang bukti berdasarkan perintah dari UM via telepon,” tegasnya.

Kini dua pelaku yang tertangkap mendekam di ruang tahanan Polres Kolaka Utara. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara J masih dalam pengembangan dan UM sendiri masuk ke DPO Kolaka Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com