Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bang Yos Divonis Satu Bulan

Kompas.com - 30/10/2013, 14:49 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com
- Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso atau akrab disapa Bang Yos, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ketua Umum PKPI itu divonis bersalah lantaran melakukan kampanye politik di luar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang Fathul Bari di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2013).

Selanjutnya, majelis hakim menghukum Sutiyoso pidana kurungan satu bulan penjara, dengan masa percobaan dua bulan. Selain itu, dia juga harus membayar denda satu juta rupiah, subsider 15 hari kurungan.

"Terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 276, jo Pasal 83 Ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap ketua majelis hakim dalam persidangan.

Puluhan simpatisan dan pendukung Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu tampak hadir memenuhi ruang sidang. Mereka mengenakan kaos dan jaket bertuliskan PKPI sebagai dukungan untuk Bang Yos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com