Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kampanye, Caleg Demokrat Divonis 4 Bulan

Kompas.com - 18/05/2009, 13:01 WIB

BANTUL, KOMPAS.com — Sebanyak dua caleg Partai Demokrat asal Bantul, Siti Shoimah dan Sri Yuli Waryati, divonis 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di PN Bantul, Senin (18/5).

Vonis keduanya sama, 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan, dan denda Rp 3 juta, subsider 1 bulan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 bulan dengan masa percobaan 8 bulan, denda Rp 3 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim yang diketuai Purwono menyebut, pasar murah yang digelar keduanya, 5 April lalu, di Lapangan Mangir Pajangan, bisa dikategorikan kampanye rapat umum sebab disertai pembagian selebaran visi misi. Lagipula, hari itu bukan jadwal kampanye Demokrat.

Mengenai vonis tersebut, Fauzi, kuasa hukum keduanya, mengatakan akan banding. "Ada fakta yang terabaikan," ucapnya. Siti adalah caleg untuk DPRD DIY, sedangkan Yuli untuk DPRD Bantul. Keduanya tidak lolos menjadi anggota legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com