Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Hektar Hutan Lindung Bukit Sanggul Dirambah

Kompas.com - 20/10/2013, 13:00 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Tidak kurang dari 20 hektar hutan lindung Bukit Sanggul dirambah oleh puluhan peladang berpindah. Kondisi tersebut dikhawatirkan masyarakat Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Bengkulu, karena dapat mengancam kehidupan ribuan warga yang berada di perbatasan kawasan lindung.

"Hutan Lindung Bukit sanggul merupakan hulu dari Sungai Seluma disana terdapat juga kawasan karst (batu kapur) dari hasil pengamatan kami tidak kurang dari 20 hektare hutan disana telah dirambah dan berganti dengan kebun ini cukup berbahaya bagi kehidupan warga di hilir sungai Seluma," kata Hambali Salah seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Resam, Minggu (20/10/2013).

Ia mengatakan, mayoritas para perambah tersebut berasal dari luar desa yang berbatasan dengan hutan lindung. Selain itu para perambah juga selama ini tidak pernah pamit dengan warga setempat jika mereka hendak merambah.

"Desa kami ini berada tepat di perbatasan hutan lindung siapa saja yang mau masuk ke kawasan hutan lindung bukti sanggul sudah selayaknya melaporkan diri dengan kami tapi ini pamit tidak, mendadak lebih dari 20 hektar hutan lindung sudah mereka gundulkan," ucap Hambali.

Ia berharap pemerintah terutama dinas kehutanan segera mengambil sikap atas temuan warga tersebut. Hutan lindung Bukit Sanggul merupakan kawasan penyuplai air bagi ribuan masyarakat Kabupaten Seluma.

Sementara itu Direktur Komunitas Resam Piri Adi, membenarkan adanya temuan warga itu. Ia mengaku Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas kehutanan dan kepolisian untuk segera mengambil sikap tegas.

Selain menyikapi perambahan hutan lindung Piri juga meminta kepada pemerintah pusat khususnya kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menetapkan kawasan hutan lindung sebagai kawasan karst.

"Dengan ditetapkan kawasan itu sebagai kawasan karst maka, kawasan tersebut memiliki perlakuan khusus sehingga tidak sembarang orang bisa memanfaatkan kawasan tersebut tanpa seizin menteri," kata Piri Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com