Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiru DKI Jakarta, Pamekasan Terapkan Jam Malam Pelajar

Kompas.com - 10/10/2013, 20:42 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berencana menerapkan jam malam khusus anak usia sekolah, seperti yang diterapkan di DKI Jakarta baru-baru ini. Namun, sebelumnya Pemkab Pamekasan akan mempelajari dampaknya bagi anak-anak.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii menuturkan, penerapan jam malam jika mengacu di DKI Jakarta memiliki dampak yang positif bagi anak usia sekolah. Khususnya terhadap peningkatan belajar siswa.

Namun, pemberlakuannya tidak langsung merata di 13 kecamatan di Pamekasan, melainkan diawali dari kawasan perkotaan dan kecamatan penyangga. "Target awal di Kecamatan Pamekasan, Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Galis," kata Syafii, Kamis (10/10/2013).

Untuk memuluskan rencana itu, Syafii berharap orangtua, sekolah, dan tokoh masyarakat, memberikan dukungan dan menyadari bahwa kebijakan itu untuk kebaikan masa depan generasi muda Pamekasan. Anak-anak usia sekolah tidak boleh berada di luar rumah sebelum mengikuti belajar bersama di RT dan RW masing-masing.

"Sebelum rencana itu kami wujudkan, perangkatnya perlu disiapkan seperti tempat belajar. Pasalnya, tidak semua RT dan RW di Pamekasan ada yang aktif sehingga harus memanfaatkan balai desa," ungkap Syafii.

Namun Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan berpendapat berbeda tentang gagasan tersebut. Sekretaris Dewan Pendidikan Mohammad Zaini berpendapat Pamekasan tidak bisa disamakan dengan Jakarta yang sudah menjadi kota metropolitan. Kebijakan jam malam diterapkan karena melihat kondisi anak-anak usia sekolah yang dikhawatirkan melakukan hal-hal yang kurang manfaat.

"Kenapa tidak membuat ruang baca saja di beberapa titik yang kerap dikunjungi anak-anak sekolah, misalnya di sekitar alun-alun monumen Arek Lancor," terang Zaini.

Sebaliknya, anggota DPRD Pamekasan, Zainal Abidin mendukung gagasan Syafii. Namun untuk menerapkannya dibutuhkan aturan karena tanpa aturan, gagasan tersebut mustahil diterapkan dan diikuti oleh masyarakat.

"Kalau dibuatkan Perda, maka ada landasan hukumnya yang bisa diikuti oleh masyarakat. Tanpa ada aturan, maka upaya itu tidak akan diikuti," ujar Zainal.

DKI Jakarta sudah menerapkan jam malam bagi pelajar, berupa jam belajar malam untuk anak usia tujuh tahun hingga 18 tahun, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, anak usia sekolah dilarang berada di tempat umum, kecuali didampingi orangtua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com