"Terkait sanksi yang diberikan, tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," jelas Muhammad Iskak, Kasubag Disiplin Pegawai BKD Kabupaten Pasuruan, Senin (30/09/2013).
Iskak mengatakan, sanksi berat di antaranya penurunan pangkat, penundaan pangkat atau gaji, bahkan juga dimungkinkan pemberhentian tidak hormat. Namun sebagian besar untuk kasus pelanggaran berat itu, hanya diberikan sanksi penundaan pangkat.
Sayangnya saat disinggung nama-nama tujuh PNS yang menerima sanksi berat, Iskak enggan menyebutkannya. "Yang jelas mereka sudah diberikan sanksi," tegasnya.
Sedangkan tiga PNS yang menerima sanksi ringan adalah mereka yang teledor dalam bekerja. Ketiganya hanya diberi peringatan tertulis. Misalnya, mereka sering bolos dengan alasan tidak jelas atau keluyuran saat jam kerja. "Hasilnya, sejumlah PNS yang sebelumnya disanksi kini sudah berubah lebih baik," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.