Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos Bertahun-tahun, Dua Guru PNS Terancam Dipecat

Kompas.com - 26/09/2013, 14:17 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Iwan Saputra menyatakan, dua guru di Sekolah Dasar Negeri Tambak Baya, Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, akan dipecat dari PNS, jika memang terbukti bolos kerja selama bertahun-tahun.

"Jangankan tak masuk kerja tahunan gitu, seorang PNS akan dipecat kepegawaiannya jika terbukti bolos kerja tanpa keterangan maksimal selama 65 hari," kata Iwan kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (26/9/2013).

Iwan mengaku, saat ini telah dibentuk sebuah tim investigasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Latihan Daerah (BKPLKD) wilayah setempat untuk meminta keterangan terkait kasus kedua PNS itu.

Iwan berjanji akan memberikan sanksi terberat sampai pemecatan jika kedua oknum guru itu terbukti bolos kerja tanpa keterangan. "Kami sudah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran kabar adanya dua PNS guru yang bolos kerja selama tahunan. Kalau kedua oknum itu terbukti bolos, sanksi terberat adalah sampai pemecatan kepegawaiannya sebagai PNS," kata Iwan.

"Kami akan melakukan pemeriksaan bukan hanya kepada kedua guru tersebut, tetapi kepada atasan langsung, dan atasannya atasan langsung," tambah Iwan.

Selain melakukan proses terhadap adanya temuan kedua PNS mangkir kerja tahunan ini, menurut Iwan, saat ini inspektorat juga melakukan langkah preventif. Salah satunya dengan melakukan langkah sosialisasi kepada seluruh atasan di setiap instansi untuk selalu membina dan memperhatikan seluruh pegawainya.

Diberitakan sebelumnya, dua guru PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terancam dipecat karena bertahun-tahun tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru SDN, tetapi  diketahui masih menerima gaji.

Keduanya adalah Det, warga Kampung Singkup, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, tercatat sejak Oktober 2012, mangkir dari tugasnya mengajar di SDN Tambakbaya, dan Tim, warga Dusun Nagrog, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang hampir empat tahun lalu tidak mengajar di sekolah yang sama.

Selain mangkir kerja sebagai guru PNS, kedua pengajar perempuan ini pun diduga sebelumnya telah menggelapkan tabungan siswa di kelasnya masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com