Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Nakal, Bocah 5 Tahun Babak Belur Dihajar Ayah

Kompas.com - 30/09/2013, 14:03 WIB
Kontributor Singkawang, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


SINGKAWANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Singkawang menahan seorang ayah yang menganiaya putrinya yang berusia 5 tahun. UN (31), yang bekerja sebagai pemulung, ditangkap di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Singkawang, Kalimantan Barat (29/9/2013).

Bocah perempuan itu ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Sekujur tubuhnya terluka dan ditemukan bekas sundutan rokok, termasuk di sekitar alat vitalnya. Wajahnya pun lebam dan nyaris tak dikenali. Kepalanya bocor akibat hantaman benda tumpul.

Penangkapan UN berawal dari laporan masyarakat yang kerap mendengar suara tangis anak kecil dari rumah itu. Polisi kemudian mendatangi rumah yang ditinggali UN dan putrinya.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Isbullah menjelaskan, pada saat anggota polisi datang, didapati seorang anak kecil yang sedang menangis. "Waktu kita ke sana, anak itu tanpa pakaian, sedang menangis di kursi rumah. Bagian tubuhnya sudah babak belur. Kemudian segera kita bawa ke RSUD Abdul Azis untuk mendapat perawatan", ujar Isbullah, Senin (30/9/2013).

Dalam pemeriksaan, UN mengakui penganiayaan yang dilakukannya. Dia mengaku merasa kesal karena putrinya itu nakal. Anak perempuannya, kata UN, kerap membakar kasur dan buang air besar di celana.  "Saya tiap hari kerja, pulang kerja capek lihat anak begitu, ya saya kesal," ujar UN.

UN juga mengatakan, kelakuan anaknya tersebut sudah keterlaluan. Ibunya (istri UN) sudah meninggalkan mereka dan menikah dengan orang lain sejak 4 tahun yang lalu. Bahkan tetangga sempat menegurnya, memberitahukan jika kasur yang yang dibakar anaknya bisa menyebabkan kebakaran rumah.

"Saya pukul dia pakai sapu lidi, pukul badan dia. Tapi dia tidak jera, saya sulut pakai api rokok. Saya nyesal, saya sudah salah didik anak. Saya akui saya salah," kata UN.

Polisi masih mendalami kasus ini dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Pelaku dikenakan Undang-undang tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com