Pengungkapan kasus tersebut dibeberkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi didampingi Kepala Polres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lafri Prasetyo saat menggelar konfrensi pers, Rabu (25/9/2013).
Endi menjelaskan, mayat korban Meta Dg Sabbi ditemukan kali pertama oleh warga di tepi jalan Dusun Bilaya, Desa Pallantikang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Awalnya, identitas korban tidak diketahui dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk otopsi. Saat hendak diotopsi, lanjut Endi, salah seorang perawat di RS Bhayangkara mengenali korban dan menghubungi keluarganya.
"Sementara itu, anak Meta Dg Sabbi, Anugrah Dg Tata belum ditemukan. Anugrah baru ditemukan Rabu (25/9/2013) pagi di sebuah kebun yang berjarak 7 meter dari pinggir jalan poros Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa," katanya.
Saat ditemukan, tubuh Anugrah sudah membusuk. Kepalanya, hingga kini belum ditemukan. "Kita masih melakukan pencarian. Kalau dari pengakuan pelaku, dia tidak memotongnya. Kemungkinan, kepala korban dimakan oleh binatang. Tapi untuk mengetahui pasti, polisi masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara," jelas Endi.
Lafri menambahkan, pembunuhan sadis ini dipicu utang piutang antara pelaku dan korban. Pelaku berutang pada korban sekitar puluhan juta rupiah. Sebelum terjadinya pembunuhan ini, pelaku dan korban bersama-sama berada di Bank BNI Kabupaten Takalar. Saat itu, korban menagih dan pelaku berniat mengembalikan utangnya. Namun beralasan kartu ATM yang dimilikinya tidak dapat menarik uang tunai berjumlah puluhan juta rupiah, pelaku mengajak korban ke suatu tempat dengan menggunakan mobil berplat gantung.
"Di tengah perjalanan, korban dan pelaku sempat berdebat di dalam mobil milik kakaknya yang merupakan anggota DPRD Takalar. Pelaku hanya mengakui utangnya sebesar Rp 15 juta, sedangkan korban menagih uang Rp 40 juta. Dari situlah pelaku tersinggung dan begitu saja menghilangkan nyawa korban beserta anaknya di dalam mobil yang digunakannya," bebernya.
Lafri menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis lantaran menghilangkan nyawa perempuan beserta anaknya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dengan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan perempuan dan anak. "Pelaku terancam hukum penjara selama 10 tahun hingga seumur hidup," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.