Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rakyat Rangkasbitung Tertangkap Bawa Sabu di Bandung

Kompas.com - 19/09/2013, 15:52 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rangkasbitung, Banten, berinisial AS (38), tertangkap tangan oleh jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Buah Batu, Kota Bandung, belum lama ini.

Menurut keterangan AS, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 350.000 dari Kampung Ambon, Jakarta Barat, di tengah-tengah perjalanannya dari Rangkasbitung menuju Bandung untuk mengurus masalah keluarga.

"Ya, pakai (sabu) biar enggak ngantuk saja. Saya juga baru dua bulan pakai sabu," kata pria yang terdaftar sebagai anggota Komisi D DPRD Rangkasbitung ini saat ditemui di Markas Satnarkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (19/9/2013).

Selain itu, anggota DPRD dari Partai Barisan Nasional (Barnas) ini mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan bersama rekannya, FF (23). Ia memang sengaja meminta FF untuk mengantarnya ke Bandung. "Ya, kalau pakai biasanya bareng-bareng," ucapnya. Namun, AS menyangkal jika dirinya kerap memakai narkoba saat akan rapat Dewan.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan menjelaskan, pihaknya kali pertama menangkap tangan rekan AS, yaitu FF, di area parkir hotel yang mereka sewa. Dari hasil pengembangan, ternyata barang haram tersebut dipegang oleh AS yang berada di dalam kamar.

"Setelah melakukan transaksi di Kampung Ambon, dua tersangka kemudian menggunakan sabu itu di tempat penjual. Sisanya dibawa ke Bandung," terang Agus.

Untuk sementara ini, lanjut Agus, bandar sabu bernama Rado yang menjual barang haram tersebut kepada kedua tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Wakil rakyat bersama rekannya itu terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena telah melanggar pasal penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com