Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Perdagangan Satwa Langka di Magelang

Kompas.com - 18/09/2013, 17:10 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Tim operasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku perdagangan satwa langka dilindungi di Pasar Burung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2013).

Tersangka berinisial S, warga Kota Magelang, diringkus sekitar pukul 09.00 WIB, saat hendak menggelar dagangan menggunakan mobil Daihatsu Zebra bernomor polisi AA 9017 FE. "Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, kami tindak lanjuti dan melakukan pengintaian terhadap tersangka. Biasanya tersangka ini berjualan di lapak pinggir jalan Pasar Muntilan, hanya setiap hari Kliwon," terang Kepala Tim Operasi Tipidter Mabes Polri AKBP Sugeng Irianto, di Mapolsek Muntilan, Rabu (18/9/2013).

Sugeng menguraikan, hewan-hewan langka yang diamankan petugas sebanyak 73 ekor dari 19 jenis hewan langka yang dilindungi, misalnya anak buaya, anak kijang, kucing hutan, kukang, burung elang, bajing asal Papua, dan landak.

"Semua hewan itu masuk kategori dilindungi negara. Informasi yang kami peroleh sementara, hewan-hewan itu dibeli tersangka dari para petani sekitar," lanjut Sugeng.

Selanjutnya hewan-hewan itu diamankan dan dirawat di Yayasan Konservasi Alam di Yogyakarta. Polisi juga masih akan melakukan penyelidikan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan perdagangan hewan langka dilindungi di wilayah lain, seperti di Solo dan Bandung.

Sugeng menegaskan, tersangka dijerat Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur larangan jual beli hewan langka. Dalam Pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kapolsek Muntilan Kabupaten Magelang AKP Parmanta Puji Yuwana menambahkan, dengan adanya kasus ini, selanjutnya perlu ada peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang hewan-hewan apa saja yang dilindungi agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Konservasi Sumber Daya Alam dan Mabes Polri," ujar Parmanta. Sedangkan tersangka, lanjut Parmanta, untuk sementara dititipkan di kantor Polsek Muntilan untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com