Sudarman, perwakilan warga Desa Campor, di Polres Pamekasan mengatakan, Kades Campor sudah melakukan tindakan sepihak dengan memotong BLSM tahap kedua. Pemotongan itu dilakukan oleh kepala dusun masing-masing atas perintah Kades dengan cara mengumpulkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) milik penerima BLSM.
"Ketika warga mau mengambil BLSM ternyata tidak utuh. Ada yang dapat Rp 200 ribu dan ada yang menerima Rp 250 ribu. Padahal yang harus diterima warga utuh yakni Rp 300 ribu per orang," katanya.
Kedatangan warga ke Polres Pamekasan agar Kades Campor segera dipanggil dan diperiksa atas tindakan pemotongan sepihak itu. "Kita sudah miskin, tapi bantuan yang seharusnya sampai utuh ternyata masih dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas," kata Sutima, warga Desa Campor lainnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi Mariyatun berjanji akan memproses laporan tersebut. Jika nanti laporan mereka memenuhi unsur, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor.
"Kami akan proses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Warga tinggal menunggu waktu saja tindak lanjutnya," ungkap Mariyatun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.