Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan Kerja Fiktif, Satu Eks Wakil Rakyat Akan Dipenjara

Kompas.com - 04/09/2013, 19:02 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Satu dari delapan mantan anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 1999-2004 silam segera dieksekusi, setelah terbukti melakukan korupsi dalam kunjungan kerja fiktif ke Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Sultra, Baharuddin mengatakan, pihaknya baru mendapat penyampaian putusan kasasi MA dari panitera Pengadilan Negeri Kendari.

“Tanggal 2 September kemarin saya baru disampaikan putusan kasasi untuk satu orang eks anggota DPRD Sultra atas nama La Ode Ate oleh panitera PN Kendari. Eksekusinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendari,” terangnya di kantor Kejati Sultra, Rabu (4/9/2013).

Sedangkan untuk tujuh orang mantan anggota DPRD Sultra, kata Baharuddin, masih menunggu putusan MA. “Itu yang baru kami tahu, tujuh eks anggota DPRD Sultra lainnya belum ada putusan MA yang kami terima. Kita tunggu saja, atau silakan teman-teman tanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Kendari,” jelasnya.

Tujuh eks anggota DPRD Sultra yang terlibat dalam perjalanan dinas fiktif yaitu Umar Saranani, La Ode Bariun, Hasanuddin Silondae, Amir Pidani, Haola Edy Mokodompit, LA Rasyid, dan Leonard Pigak.

Menurut Baharuddin, perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Sultra mulai disidik Kejaksaan Tinggi Sultra pada tahun 2004. Kemudian tahun 2010 disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari.

“Mereka (eks anggota DPRD, red) mendapat tugas kajian antardaerah di Jawa Barat, namun dari hasil penyelidikan kami, hanya staf pendamping saja yang ke Jabar, sedangkan anggota DPRD itu tidak ke sana,” paparnya.

Ditambahkan Baharuddin, saat itu setiap anggota DPRD menerima dana sebesar Rp 26,5 juta. Sebagian sudah ada yang mengembalikan dana tersebut, tetapi secara hukum tidak menghapuskan perbuatan pidananya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com