Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Bone Tersangka Kredit Fiktif

Kompas.com - 01/05/2013, 22:41 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif proyek rehab dan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Rabu (01/05/2013).

Ahmad Sugianto ditetapkan tersangka bersama salah satu akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam STAIN Watampone, Syarifuddin Yusmar. Penetapan keduanya sesuai pengembangan dari fakta persidangan yang mengarahkan bahwa keduanya terlibat dalam kasus itu dan disebut oleh dua pelaku lain yang telah divonis 20 bulan penjara.

"Bukti kami sudah cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka. Keduanya ditetapkan sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Watampone Mas'ud SH MH.

Ia menuturkan, dua terdakwa sebelumnya, yakni Kepala Kantor Cabang Bone Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Firman dan Kepala Bidang Perencanaan RSUD Tenriawaru Watampone Marthen Beni menyebut nama Ahmad dan Syarifuddin saat di persidangan. Begitu pula dengan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan juga menyebutkan keduanya terlibat.

Mas'ud memaparkan, Syarifuddin dinyatakan sebagai tersangka karena merupakan penentu fee dari kredit fiktif proyek senilai Rp 2 miliar. Adapun peran lainnya, Mas'ud tidak bersedia membeberkan karena penyelidikannya belum rampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com