Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati dan Ketua DPRD Raja Ampat Tersangka Dugaan Korupsi APBD

Kompas.com - 28/08/2013, 11:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung menetapkan Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma, dan Ketua DPRD Raja Ampat Hendrik AG Wairara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Raja Ampat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Marcus sebagai tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-96/F.2/Fd.1/08/2013.

"Hendrik yang juga mantan Dirut PT Fourking Mandiri sebagai tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-95/F.2/Fd.1/08/2013," kata Untung melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (28/8/2013).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini keduanya belum ditahan.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengelolaan APBD tahun 2003-2009. Salah satunya untuk pengadaan mesin genset, perluasan jaringan listrik, dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat senilai Rp 20 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diduga sekitar Rp 2,1 miliar. 

Selain Marcus dan Hendrik, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain yaitu mantan Direktur PT Graha Sarana Duta Abbas Baradja, Dirut PT Raja Ampat Makmur Madani Selviana Wanma, mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER. Abbas dan Madani saat ini telah menjalani persidangan. Sementara DS dan ER masih menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com