Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Terdakwa Penyerobotan, Warga "Konser" Musik Tradisonal

Kompas.com - 27/08/2013, 15:17 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis


MANADO, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Maasing dan Karangria, Kecamatan Tuminting mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk menyaksikan sidang kasus penyerobotan tanah di Kampung Bobo, Selasa (27/8/2013). Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap delapan warga yang didakwa menyerobot tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Sebagai bentuk dukungan terhadap delapan terdakwa itu, sebagian warga menggelar musik tradisional di halaman kantor PN Manado. Selain itu, terlihat pula puluhan ibu membawa makanan sebagai bekal dalam aksi tersebut.

Para pemusik tradisional ini kemudian memainkan alat musik sambil menyanyikan beberapa lagu daerah. Sontak aksi mereka menarik perhatian pengunjung PN Manado lainnya. Kehadiran ratusan warga Kampung Bobo tersebut untuk mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum kedelapan terdakwa atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedelapan warga tersebut menyerobot tanah yang diklaim milik Hanny Erwin Sondakh Wala. Sementara, menurut penasihat hukum warga, salah seorang terdakwa, Sofyan Jimmy Yosadi, warga Kampung Bobo, menempati tanah tersebut karena dipindahkan oleh Pemerintah Kota Manado ketika melakukan pembenahan pasar Bersehati pada tahun 1980-an.

"Para terdakwa ini beserta dengan 350 kepala keluarga lainnya di Kampung Bobo tidak memaksa masuk ke lokasi tersebut, tetapi diperintahkan untuk pindah oleh Pemkot Manado. Faktanya mereka telah tinggal puluhan tahun, berkeluarga hingga memiliki anak cucu di sana," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, JPU telah keliru dalam menyusun dakwaan. Oleh kerana itu, Sofyan sebagai penasihat hukum delapan terdakwa, meminta Majelis Hakim PN Manado yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan sela atas perkara tersebut.

Kampung Bobo merupakan lokasi di Kelurahan Maasing dan Karang Ria yang ditempati oleh warga yang direlokasi oleh Pemkot Manado ketika terjadi pembenahan pasar Bersehati. Pada tahun 2004, pemkot pernah menggusur sebagian warga di situ dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Setelah warga melakukan upaya hukum dalam kasus tersebut, pemkot menyuruh kembali warga menempati tanah tersebut melalui keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Kini datang kembali gugatan atas klaim yang mengakui kepemilikan tanah di Kampung Bobo tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com