Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimutasi Jadi Guru, Pejabat Kemenag Maluku Gugat Menteri Agama

Kompas.com - 20/08/2013, 16:47 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Tak terima dimutasi sebagai guru di sekolah madrasah, M Hanafi Rumatiga, mantan Kasubag Orgasisasi Tatalaksana dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Maluku, akhirnya melaporkan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Kakanwil Agama Provinsi Maluku ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hanafi yang juga Sekretaris Baperjakat Kanwil Kemenag Maluku itu dimutasi menjadi guru berdasarkan SK KW.25.1/2/665/2013 tanggal 1 Agustus oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku atas nama Menteri Agama tertanggal 1 Agustus 2013 lalu.

Kepada sejumlah wartawan di Ambon, Selasa (20/8/2013) sore, Hanafi membeberkan dirinya sengaja didepak dari jabatannya tanpa alasan jelas dan tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, SK mutasi dari Baperjakat Kanwil Kemenag Maluku sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 350 tahun 1998 tentang Baperjakat Pasal 8 Ayat 2.

“Hasil keputusan Baperjakat terkait mutasi itu sah apabila dihadiri oleh ketua, dua anggota, dan sekretaris. Namun ternyata sekretaris tidak hadir," katanya.

Hanafi mengungkapkan, seorang pejabat diturunkan dari jabatannya apabila yang bersangkutan menyalahi kewenangan dan melanggar aturan sesuai PP 53 tahun 2010 pasal 7 huruf b dan c yakni tidak melaksanakan tugas tanpa disertai alasan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dia membeberkan, mulanya dirinya ditugaskan oleh Kakanwil sebagai khatib di masjid saat Idul Fitri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Namun setelah itu, dia malah mendapat SK mutasi.

Dia mengakui, pemindahan dirinya sarat unsur kesengajaan dan sangat tidak berdasar.

“Selama ini saya tidak pernah sekalipun melanggar disiplin pegawai, saya juga tidak pernah absen sehari pun, tapi setelah ditugaskan sebagai khatib, saya malah dimutasi menjadi guru. Saya menduga ini ini sebuah skenario untuk mendepak saya,” kesalnya.

Atas dasar itulah, Hanafi lantas menggugat Menteri Agama dan Kanwil Kemenag Maluku ke PTUN Ambon, dengan isi gugatan permohonan pembatalan dan pencabutan kembali SK pemberhentian dirinya dari jabatannya semula, serta merehabilitasi nama baik penggugat, dan mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi maksimal sebesar Rp 5 juta sesuai ketentuan UU nomor 5 tahun 1986 jo PP nomor 43 tahun 1991 tentang PTUN.

“Saat mendaftar tadi saya langsung diterima salah seorang staf di PTUN. Nomor perkara gugatan, 16/G/2013/PTUN ABN," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com