Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Konawe Ditahan

Kompas.com - 15/08/2013, 18:36 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan enam orang tersangka kasus korupsi di UPTD Samsat Konawe dan Kantor Catatan Sipil Konawe Utara, Kamis (15/8/2013) petang.

Keenam tersangka kasus korupsi itu sebelumnya menjalani pemeriksaan di lantai dua ruangan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sultra. Mereka digiring ke bus tahanan milik Kejati Sultra lalu dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Andi Abdul Karim mengatakan, lima orang yang ditahan diduga melakukan korupsi dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Konawe sebesar Rp 5,64 miliar.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni bendahara Kantor Catatan Sipil Konawe Utara, yakni AL. Dia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan kepala capil setempat untuk mencairkan dana sebesar Rp 582 juta.

“Lima tersangka telah menyalahgunakan dana pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kabupaten Konawe periode Januari 2012 hingga Februari 2013. Dana itu telah digunakan tersangka bersama-sama untuk kepentingan pribadi atau tidak masuk ke kas daerah,” ungkap Karim di kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani, Kendari, Kamis (15/8/2013).

Seharusnya, menurut Karim, penerimaan daerah pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, denda kendaraan bermotor, dan retribusi parkir yang disetorkan oleh kasir penerima UPTD Samsat Konawe ke kas daerah Provinsi Sultra selama kurun waktu tersebut mencapai Rp 13,1 miliar.

"Berdasarkan catatan dalam buku administrasi penerima setelah dikurangi dengan pembagian untuk kepolisian dan Jasa Raharja, rinciannya, selama tahun 2012 sejumlah Rp 11,59 miliar dan tahun 2013 sejumlah Rp 1,5 miliar sehingga total Rp13,1 miliar," jelasnya.

Namun, lanjut Karim, tersangka hanya menyetorkan ke kas daerah Provinsi Sultra sebanyak Rp 7,46 miliar. Sedangkan sisanya, Rp5,64 miliar diduga dikorupsi.

Lima tersangka korupsi tersebut yakni TH mantan kasir UPTD Samsat, LSi, H, R dan RH Toondu yang merupakan pegawai UPTD.

"Lima orang kami tahan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat, termasuk keterangan sejumlah saksi. Penahanan kepada mereka (enam orang, red) dilakukan selama 20 hari, mulai hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut Karim menambahkan, untuk kasus bendahara Kantor Catatan Sipil Konawe, Albar, masih akan diperiksa sebagai pelapor. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Hasil pemeriksaan (Albar, red) mengakui bosnya juga menikmati dana itu sebesar Rp 300 juta, namun kami harus memeriksa kepala kantor Capil Konawe Utara untuk memastikan keterangan Al,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com