Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Komentar di Facebook, Johan Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/08/2013, 09:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Gara-gara mengomentari berita terkait penggelapan uang Gereja Bethany senilai Rp 4,7 triliun, Johan Yan (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Johan dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak Gereja Bethany. Warga Perumahan Delta Tiara, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang juga berprofesi sebagai motivator ini dijerat Pasal 45 Ayat(1) jo Pasal 27 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena berkomentar pada tautan berita yang dipampang di akun jejaring sosial Facebook-nya pada Februari lalu.

Dalam kolom komentar, Johan menulis, "Korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen". "Saya tidak punya maksud apa-apa, hanya sekadar berkomentar karena isu di berta tersebut memang sedang hangat dibahas di sejumlah media cetak dan elektronik termasuk di Kompas.com," kata Johan, Rabu (14/8/2013).

Menurut Johan, setelah ada pihak yang keberatan dengan komentarnya, dia mengaku segera menghapus komentar tersebut, bahkan meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan. "Saya juga kaget, padahal saya sudah menemui mereka yang berkepentingan, tapi saya tiba-tiba ditetapkan tersangka," terangnya.

Berita yang dikomentari Johan membahas dua kelompok jemaat Gereja Bethany, Surabaya, yang saling lapor ke Polda Jatim. Pihak pengelola gereja dilaporkan terkait dugaan korupsi dana gereja senilai Rp 4,7 triliun. Sebaliknya, pengelola gereja melaporkan balik si pelapor dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com