Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Dapat Remisi Lagi

Kompas.com - 12/08/2013, 03:54 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby akan kembali mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-68 Kemerdekaan RI.

Jika bersedia menjadi justice collaborator, Corby akan lebih mudah mendapat hak remisi dan pembebasan bersyaratnya. "Dapat (remisi HUT Kemerdekaan RI)," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin usai pengumuman Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat di Hotel Dharmawangsa, Minggu (11/8/2013).

Namun, ia tidak menyebutkan, berapa lama masa hukuman penjara Corby dikurangi. Amir mengaku tidak tahu, kapan Corby akan mendapat pembebeasan syaratnya.

Namun, kata dia, berdasarkan perhitungannya, Corby baru bisa bebas dalam waktu yang masih lama. "Saya tidak tahu persis hitung-hitungannya. Tapi estimasinya masih cukup lama," katanya.

Ia menuturkan, belum mengetahui informasi yang menyebutkan Corby bersedia jadi justice collaborator. Tapi, menurutnya, jika yang bersangkutan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dengan mengungkap jaringan narkoba, Corby akan lebih mudah mendapat remisi dan pembebasan bersayarat.

"Akan mempermudah dia. Kalau jadi justice collaborator dia bisa mendapat kemudahan sesuai sesuai PP 99 (Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi, red)," imbuh Amir.

Tahun lalu, pada peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan RI, Corby mendapat remisi selama enam bulan. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyetujui pemberian grasi kepada Corby berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun.

Usulan remisi Corby tidak selalu diterima. Kemenhukham menolak usulan remisi Corby pada dalam rangka perayaan Natal 2012. Corby memang diusulkan mendapat remisi dalam rangka perayaan Natal oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan Denpasar.

Namun usulan tersebut ditolak dengan alasan tak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. (Deytri Robekka Aritonang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com