Tiket ilegal ini ditemukan di dalam sejumlah bus tujuan Denpasar-Jawa Timur yang hendak berangkat dari Terminal Ubung.
"Tiket kita perintahkan seluruh operator agar menjual tiket di loket, jadi tidak ada tiket dijual di luar loket untuk kenyamanan penumpang," Kabid Dal Ops Lalu Lintas Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan di sela-sela sidak.
Dishub langsung menyita 50 tiket tersebut dan tidak akan mengembalikannya ke pengelola bus sebagai sanksi karena telah melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Dishub mengatur penjualan dan pembelian tiket di loket untuk mengantisipasi tiket bodong yang akan merugikan penumpang. Selama ini praktik jual beli tiket di luar loket masih marak khususnya saat sepi penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.