Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Kasus Cebongan Dituntut 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 31/07/2013, 22:40 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Di dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, untuk berkas keempat, oditur militer menuntut hukuman 8 bulan penjara terhadap para terdakwa, yakni Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar.

Oditur militer menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 121 Ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP, yakni tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

"Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar dengan hukuman penjara 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar Oditur Militer Letkol Chk Estiningsih di persidangan, Rabu (31/7/2013).

Di dalam tuntutan setebal 27 halaman, oditur juga menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Hal yang memberatkan para terdakwa ialah akibat perbuatan para terdakwa, atasan tidak bisa melakukan tindak antisipasi dan pencegahan.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Letkol Chk Estiningsih, adalah para terdakwa berkali-kali mengikuti tugas operasi militer serta mengakui perbuatannya dan kesalahannya.

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Faridah Faisal memutuskan sidang dengan agenda pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com