Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilempar Parang, Seorang Bocah Luka Parah

Kompas.com - 29/07/2013, 21:06 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Krisantus Mano (12), siswa Kelas I SMP Negeri satu atap Takin, Desa Oenenu Selatan, Kecamatan Bikomi tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjalani perawatan medis secara intensif di bangsal kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Krisantus mengalami luka parah di pinggul sebelah kanan, akibat dilempar parang oleh Silvester Taus (47), seorang petani asal desa yang sama.

Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa, Senin (29/7/2013) mengatakan, peristiwa itu terjadi sore tadi sekitar pukul 16.00 WITA. Kala itu Silvester hendak melerai perkelahian antara Krisantus dan dua orang temannya, yang mengeroyok keponakan Silvester.

“Awalnya Silvester melihat keponakannya dikeroyok oleh Krisantus dan dua orang temannya sehingga dia pun menegur mereka untuk berhenti berkelahi. Saat itu Silvester mendekat ke arah Krisantus dan dua temannya untuk menanyakan alasan mereka berkelahi. Karena takut, Krisantus dan dua temannya itu langsung lari," kata Sefnat.

Melihat itu, Silvester yang tengah memegang parang, langsung melempar ke arah Krisantus dan mengenai pinggul bagian kanan, hingga terluka parah.

Silvester kemudian mengambil langkah seribu dan bersembunyi di rumah salah seorang tetangganya. Sementara Krisantus ditolong oleh sejumlah warga desa lalu dibawa ke RSUD Kefamenanu.

Orangtua Krisantus kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres TTU. Menerima laporan itu, polisi langsung mengejar pelaku dan membekuknya di rumah salah seorang tetangganya. Pelaku lalu dibawa ke sel tahanan.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Sefnat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com