Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Selidiki 3 Polisi Padang Bandar Judi Togel

Kompas.com - 29/07/2013, 16:29 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar menyelidiki tiga oknum polisi yang diduga menjadi bandar judi toto gelap atau togel.
    
"Tiga oknum polisi yang diselidik Propam Polda Sumbar yakni Aiptu W, Briptu J, dan Briptu A," kata Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi, di Padang, Senin (29/7/2013).
    
Menurut dia, tiga oknum polisi tersebut ditangkap Polres Lima Puluh Kota di daerah Balai Panjang, dekat SPBU Ngalau Sampik, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Mereka ditangkap petugas saat dilakukan razia di daerah Balai Panjang dekat SPBU Ngalau Sampik," ujar dia.

Polda Sumbar belum tahu keterlibatan oknum polisi tersebut menjadi bandar judi togel. "Mereka masih diperiksa penyidik Propam Polda Sumbar terkait dugaan menjadi bandar togel online tersebut," jelas Syamsi.

Dia mengatakan, tidak saja tiga oknum polisi yang ditangkap waktu razia tersebut, namun juga tujuh orang yang diamankan pihak kepolisian menjadi bandar judi togel.

"Mereka itu diduga merupakan jaringan judi togel internasional yakni Hongkong dan Singapura," kata dia.

Menurut dia, tujuh bandar togel tersebut sudah lama menjadi incaran jajaran Polda Sumbar untuk ditangkap. Mereka juga melancarkan aksi di daerah Pekanbaru dan beberapa wilayah hukum Sumbar.
    
Para tersangka yang ditangkap tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda, ada yang sebagai pengumpul pemasang nomor, dan juru hitung.
    
"Para bandar tersebut mendapat omzet yang cukup tinggi dari hasil perjudian itu," ujar dia.

Saat ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumbar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Polda Sumbar akan koordinasi dengan Polda Riau untuk menangkap bandar togel besar tersebut," jelas Syamsi.

Dia menambahkan, kawanan bandar judi togel internasional tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

"Mereka akan dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com