Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iseng Pasang Togel, Kakek Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 02/06/2013, 20:28 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Naas nasib Yahya (63). Belum genap satu minggu menjadi pelanggan toto gelap (togel) Singapur, kakek berambut putih itu kini harus berbaju oranye dan menjadi tahanan.

Kakek lima cucu ini masuk dalam 30 pengecer yang diciduk oleh jajaran Polrestabes Bandung selama bulan Januari hingga Mei 2013. Yahya hanya dapat tertunduk lesu. Sesekali, matanya menatap kosong ke arah berlainan seolah menyesali perbuatannya yang menyia-nyiakan uang pemberian dari empat anaknya setiap hari.

"Saya cuma iseng-iseng saja. Baru satu minggu ikut-ikutan pasang togel. Kalau sudah kaya gini saya menyesal sekali, malu sama keluarga," kata Yahya dengan nada lemah bergetar, Minggu (2/6/2013).

Dalam kurun waktu satu minggu mengundi nasib, warga Kampung Neglasari, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung ini mengaku baru satu kali ketiban untung sebelum di ciduk polisi beberapa hari lalu. Uang hasil undian sebesar Rp 110.000, diakuinya tak sebanding dengan total yang dikeluarkannya selama sepekan menjadi pengecer.

"Biasanya sih, pasang satu hari bisa sampai Rp 20.000. Uang itu dikasih sama anak saya," ungkapnya sambil tertunduk.

Yahya mengaku keikutsertaannya dalam bisnis adu nasib ini tak lain karena faktor kebutuhan ekonomi. Ia tak mampu lagi mencari nafkah setelah penyakit diabetes sedikit demi sedikit menggerogoti tubuhnya. Penyakit itulah yang memaksa Yahya berhenti dari profesinya sebagai tukang becak beberapa tahun ke belakang. Dalam masa sebagai pengangguran, Yahya mengaku sangat tergiur ketika melihat rekan-rekannya dengan mudah memperoleh uang dalam jumlah lumayan banyak melalui togel.

"Waktu itu pasang di teman yang punya pangkalan minyak, saya sering main ke sana. Dia bilang kalau mau pasang nomor togel sama dia saja, tinggal SMS. Lama kelamaan saya sering beli," paparnya.

Akibat rasa penasarannya itu, Yahya kini terpaksa mendekam di dalam sel Mapolrestabes Bandung. Kemungkinan besar kakek bisa menghabiskan masa lama di dalam penjara karena dalam Pasal 303 KUHP yang dilanggarnya terdapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com