Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Bunuh Wartawan, Kepala Kemenag Lumajang Divonis 5 Bulan

Kompas.com - 22/07/2013, 17:02 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, yang kini sudah dimutasi sebagai Kepala Kemenag Lumajang, Jawa Timur, Nurmaluddin, divonis kurungan lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Mohammad Muchlis, dalam sidang yang berlangsung di Pamekasan, Senin (22/7/2013).

Nurmaluddin dibui menyusul ancaman pembunuhan terhadap wartawan harian Radar Madura (Jawa Pos Grup), Sukma Firdaus Tirta Umbara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Syafii yakni enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Ditemui setelah sidang putusan, Mohammad Muchlis mengatakan, Nurmaluddin terbukti melanggar Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Apabila selama 10 bulan hukuman percobaan, terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama lima bulan,” kata Muchlis.

Adapun pertimbangan majelis hakim di dalam memutuskan perkara tersebut di antaranya, terdakwa dan saksi korban telah melakukan perdamaian yang difasilitasi oleh Dewan Pers, dan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan saksi korban ke Polres Pamekasan.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan Muhammad Syafii mengaku tidak akan melakukan upaya banding karena putusan yang diambil oleh majelis hukum sudah berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Pradinata. “Karena terdakwa sudah menerima, maka kami sebagai kuasa hukum juga menerima dan tidak akan melakukan upaya banding,” kata Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, Nurmaluddin melakukan ancaman pembunuhan kepada Sukma Firdaus Tirta Umbara karena menulis tentang potongan gaji karyawan Kemenag Pamekasan sebesar Rp 100.000 pada bulan Desember 2012 lalu.

Karena keberatan dengan pemberitaan tersebut, Nurmaluddin mendatangi kantor Radar Madura dan memaksa Sukma Firdaus untuk membeberkan nama narasumber yang sudah membocorkan pemotongan gaji tersebut.

Sukma menolak dengan alasan melanggar kode etik jurnalistik. Nurmaluddin dengan kasar menggebrak meja sambil mengacungkan tangan mengancam akan membunuh Sukma Firdaus. Untuk memuluskan ancamannya tersebut, Nurmaluddin akan menyiapkan uang ratusan juta rupiah agar rekan-rekannya yang pernah membunuh orang, melakukan hal yang sama kepada Nurmaluddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com