Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Bunuh Wartawan, Mantan Pejabat Ini Ingin Divonis Bebas

Kompas.com - 24/06/2013, 19:05 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Mantan Kepala Kemenag Pamekasan, Jawa Timur, Nurmaluddin yang dituntut satu tahun penjara karena perbuatannya melakukan ancaman terhadap wartawan harian Radar Madura, Sukma Firdaus Tirta Umbara, ingin divonis bebas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan seharusnya menilai perbuatannya merupakan kekhilafan sebagai manusia biasa.

Saat menjalani sidang yang keempat kalinya di PN Pamekasan, Senin (24/6/2013), dalam agenda pemeriksaan sebagai terdakwa, Nurmaluddin mengakui semua perbuatannya dan apa yang disampaikan oleh para saksi yang sudah diperiksa oleh majelis hakim.

Di hadapan majelis hakim, Nurmaluddin terlihat pasrah. "Saya sebagai manusia biasa mengakui salah dan saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Sukma Firdaus," kata Nurmaluddin di hadapan majelis hakim diikuti tawaan para tamu yang hadir dalam sidang.

Kuasa hukum Nurmaluddin, Bahtiar Pradinata, mengatakan, kliennya sudah koperatif selama menjalani persidangan. Dalam persidangan pun telah terbukti bahwa banyak hal yang bisa meringankan ketika putusan majelis hakim dijatuhkan nanti.

"Saya menginginkan klien saya bisa divonis dengan ringan oleh majelis hakim," katanya.

Vonis ringan yang dimaksudkan Bahtiar tergantung hakim. Sebab, saat ini dirinya tidak bisa menilai adil tidaknya putusan hakim. "Jika bisa klien kami divonis bebas. Itu harapan kami," terangnya.

Sementara itu, Sukma Firdaus Tirta Umbara, selaku korban ancaman pembunuhan, mengaku agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada pria kelahiran Sampang, Jawa Timur, itu.

Alasan Sukma, agar siapa pun tidak mudah mengeluarkan kata-kata ancaman kepada wartawan yang berdampak kepada pelecehan profesi wartawan. "Saya kira sudah jelas dalam dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa hukumannya satu tahun."

Senada dengan Sukma, Abdul Aziz, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, berharap majelis hakim konsisten dengan dakwaan yang sudah dijatuhkan kepada Nurmaluddin. Alasannya, jika sampai divonis bebas maka sama halnya melemahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Berikan putusan yang adil agar wibawa Undang-Undang Pers tetap menjadi pelindung profesi wartawan," tandas Aziz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com