Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penembak Tetangga Diringkus Polisi

Kompas.com - 16/07/2013, 23:01 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis


SOLO, KOMPAS.com — Polisi meringkus Indra, lelaki yang menembak tetangga sendiri dengan senapan angin, di Solo, Selasa (16/7/2013). Pelaku yang berusia 38 tahun itu tidak melawan saat ditangkap.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi kepada wartawan. "Setelah menembak dan menaruh senjatanya di dalam rumah, pelaku langsung pergi ke kampung di belakang rumah," kata Ardi di Polsek Laweyan Solo, Jawa Tengah.

Kompol Yuswanto Ardi mengatakan, latar belakang penembakan tersebut karena dendam pelaku terhadap korban yang sering membuat gaduh pada malam hari.

"Intinya pelaku sudah mencoba memperingatkan korban dan rekan-rekan korban pegawai Koperasi Purna Yudha untuk tidak membuat gaduh, tetapi peringatan tersebut justru tidak digubris korban dan rekan-rekannya," papar Ardi.

Polisi menyita satu senapan angin dan satu proyektil yang diambil dari tubuh korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra menembak Gatot yang melintas di depan rumahnya di Jalan Blewah RT 3 RW 7, Karangasem, Solo, dengan senapan angin. Korban terluka di punggung kiri. Korban pun langsung segera dibawa ke RS Ortopedi Suharso, Solo, untuk menjalani operasi pengambilan peluru yang bersarang di punggungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com