Sebelumnya, mulai hari Senin (1/7/2013) sampai Rabu (3/7/2013), majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta sudah memeriksa enam saksi dari petugas sipir Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman. Dalam kesaksiannya di persidangan, lima narapidana membenarkan penembakan dilakukan oleh satu orang pelaku, sama seperti keterangan dalam surat dakwaan.
"Malam itu ada dua orang pakai penutup wajah datang ke ruang tahanan, satu berbadan tegap dan satunya kecil," ujar Hendi Hendiana, salah satu saksi dari warga binaan.
Hendi mengungkapkan, tiga tahanan yang pertama kali ditembak adalah Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Yohanes Juan Manbait, dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi.
"Yang menembak satu orang, ya yang berbadan kecil itu," tandasnya.
Berdasar keterangan para saksi di persidangan, saat dieksekusi, ketiganya dalam posisi jongkok dan terpisah dari 32 tahanan lain. Seusai mengeksekusi ketiga tahanan, pelaku keluar dari ruang sel A5 untuk mengganti magazine.
Dia kemudian kembali masuk, dan menanyakan anggota Deky cs lainnya. Tahanan yang tersisa lalu disuruh merapat. Ternyata, satu orang yakni Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Ade (29) tidak ikut merapat bersama para tahanan lainnya, dan hanya di kamar mandi.
"Pelaku lantas memberondong Ade dengan tembakan," ucapnya.
Seusai mengeksekusi keempat korban, pelaku kemudian menyampaikan kepada para tahanan lain yang ada di sel A5.
"Selamat kalian sudah aman. Silakan lanjutkan hidup," ujarnya mengulang kata-kata pelaku eksekutor. Selanjutnya mereka diperintahkan agar tepuk tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.