SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar siap menjadi jaminan bagi para nelayan di Jawa Tengah yang ditangkap polisi karena menggunakan alat tangkap cantrang.
"Untuk melepas para nelayan, jaminannya saya sendiri. Kalau belum dilepas, Marwan Jafar jaminannya," kata Marwan saat berdialog dengan para nelayan di Kantor PCNU Pemalang sebagaimana disampaikannya dalam melalui keterangan pers, Sabtu (20/5/2017).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku prihatin terhadap penangkapan nelayan yang menggunakan cantrang. Tanpa menyebut berapa jumlah dan di mana nelayan yang ditangkap, ia meminta agar para nelayan tersebut dilepaskan.
"Lepaskan para nelayan kita yang ditangkapi gara-gara masih gunakan cantrang," ujarnya.
Sementara itu, salah satu nelayan bernama Herry Setiawan mengatakan, larangan penggunaan cantrang sangat merugikan nelayan. Mereka berdalih bahwa cantrang merupakan satu-satunya alat melaut, itu pun dibeli secara mengangsur.
"Mohon penjelasan Pak Marwan, kami merasa dirugikan sekali. Ini cantrang kami belum lunas bayarnya karena kami dapat dari utang. Kalau dilarang begini, kami nelayan bingung harus bagaimana," kata dia.
Larangan penggunaan alat tangkap cantrang di Jawa Tengah saat ini telah ditangguhkan hingga akhir tahun 2017.
Para nelayan dari Jawa Tengah tetap bisa menggunakan alat itu untuk menangkap ikan hingga akhir tahun.