MAKASSAR, KOMPAS.com - Lebih setahun setelah dilaporkan dalam kasus pidana pencemaran nama baik, hari ini, Selasa (11/4/2017), Yusniar menunggu keadilan yang akan diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan ditemani aktivis dari dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Demokrasi (Kopidemo), Yusniar menunggu sidang putusan yang rencananya digelar di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga: Kuasa Hukum Yusniar Tolak Ahli ITE yang Dihadirkan Jaksa
Yusniar mengaku degdegan menunggu sidang yang menentukan nasibnya. Saat menunggu sidang, Yusniar terus ditemani oleh tim pengacara dan puluhan aktivis serta keluarganya untuk memberikan semangat.
"Ya, degdegan menunggu sidang putusan ini. Saya berharap, hakim memvonis bebas saya karena saya tidak mencemarkan nama baik orang dan hanya 'curhat' di Facebook setelah rumahku dirusak," kata Yusniar.
Sementara itu, aktivis yang mengawal kasus Yusniar ini tampak membagi-bagikan selebaran pernyataan sikap ke seluruh pengunjung Pengadilan Negeri Makassar. Dalam pernyataan sikapnya, Kopidemo menuntut untuk membebaskan Yusniar dari jeratan hukum, mencabut UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta menghentikan segala bentuk pembungkaman dan kriminalisasi.
Sebelumnya telah diberitakan, Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga yang didakwa kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, melalui status Facebook miliknya, dituntut lima bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), Neng Marlinawati, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (8/2/2017).
"Menyatakan terdakwa Yusniar telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Neng Marlinawati.
Baca juga: Buntut Curhat di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara
Perbuatan Yusniar dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik sesuai dakwaan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucapnya.