Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yusniar Tolak Ahli ITE yang Dihadirkan Jaksa

Kompas.com - 21/12/2016, 16:54 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa Yusniar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menolak saksi ahli informasi transaksi elektronik (ITE) yang dihadirkan jaksa.

Penolakan itu disampaikan langsung kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/12/2016).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa menghadirkan saksi ahli ITE Syafruddin yang menjabat Kepala Tata Usaha Balai Besar Pengkajian Komunikasi.

Kuasa hukum terdakwa menilai saksi ahli yang dihadirkan tidak sesuai dengan keahliannya dan tidak bersertifikasi.

Setelah majelis hakim membuka sidang, kuasa hukum terdakwa mencecar Syafruddin dengan beragam pertanyaan. Tim pembela meragukan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa.

"Apakah Anda pernah belajar khusus soal ITE. Apakah Anda sudah bersertifikasi, sehingga dihadirkan sebagai saksi ahli," tanya salah tim kuasa hukum, Muhammad Maulana.

"Saya tidak pernah belajar khusus soal ITE, cuma dari pengalaman. Saya juga tidak ada sertifikat soal ITE. Saya cuma ditugasi saja oleh kantor berdasarkan permintaan polisi," jawab Syafruddin.

Penolakan tim kuasa hukum atas saksi ahli langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim.

Menurut ketua majelis hakim Kasianus, penolakan tim kuasa hukum telah dicatat dan akan menjadi pertimbangan.

"Jelas kami majelis hakim mencatat penolakan tim kuasa hukum dan akan mempertimbangkannya. Semua juga dikatakan saksi-saksi yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Kasianus.

Kasianus juga mempertanyakan kehadiran saksi sebagai ahli yang dianggapnya tidak berkompeten.

"Jadi saya tanya juga, saksi ini memberikan pendapat sebagai apa? Karena bukan ahli ITE, bukan juga ahli hukum pidana," tanya Kasianus.

Syafruddin pun menjawabnya bahwa dirinya hadir sebagai saksi hukum ITE.

Majelis hakim dan tim kuasa hukum serta pengunjung sidang tertawa. Kasianus lagi-lagi menanyakan apakah Syahruddin terlibat dalam perumusan UU ITE.

Syafruddin menjawab tidak pernah terlibat dalam dalam perumusan UU ITE. Ia juga tidak bisa memberikan pendapatnya terkait redaksi atau tulisan pada Facebook Yusniar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com