Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Ringkus Dua Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Medan

Kompas.com - 23/03/2017, 20:17 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Ditnarkoba Polda Sumut kembali mengungkap jaringan narkoba internasional (Malaysia-Aceh Tamiang-Jakarta) yang berdomisili di Kota Medan.

Dari dua lokasi pengungkapan, yaitu di Perumahan Pondok Surya 2 Nomor 94 dan Jalan Pringgan Gang Rambutan, diringkus seorang bandar narkoba, Husni.

Kemudian dari hasil introgasi, polisi meringkus Azhari alias AL yang tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dalam jaringan ini, ia berperan sebagai koordinator transportasi dan distribusi.

"Husni dan AL sudah berkawan lama, mereka anggota sindikat narkoba jaringan internasional," kata Dir IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Kamis (23/3/2017).

(Baca juga: Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati, 11 Kg Sabu Disita)

Eko bilang, kasus ini masih terus dikembangkan. Barang bukti yang disita adalah dua bungkus pil Happy Five (H5), sepucuk AK-47 lipat dan revolver SMW, 250 butir peluru kaliber 5,6, pisau komando dan buku tabungan.

Kemudian, empat mobil jenis Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero, Outlender, Honda Jazz, dan sepeda motor roda dua jenis Harley Devidson pun ikut disita.

Tewas Ditembak

Usai meringkus Azhari di Aceh Tamiang, kedua tersangka dibawa kembali menuju Medan. Namun saat melintas di perbatasan Pangkalan Berandan, kedua bandar itu melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

"Kedua pelaku melawan petugas, terpaksa kita ambil tindakan tegas," ujar Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. 

Menurutnya, Husni membelanjakan hasil kejahatannya dengan membeli sejumlah tanah, tambak, rumah, dan kendaraan mewah. Sedang Azhari membeli 3 hektar lahan sawit. 

Agus mengatakan, Husni bukan pemain baru. Dia residivis Polrestabes Medan dengan kasus yang sama. Dia divonis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 6 tahun 5 bulan penjara, setelah bebas dia kembali berbisnis narkoba. 

Husni adalah warga Aceh. Dia bandar narkoba sekaligus pemodal sabu dan ekstasi. Sedangkan Azhari bertugas membeli barang haram itu ke Malaysia lewat jalur laut.

 

(Baca juga: BNN Ungkap Bisnis Narkoba yang Diduga Dijalankan dari Lapas di Medan)

Dari Port Klang atau Penang, sambung Agus, dia menuju Aceh. Lalu kapalnya bersandar di pelabuhan kecil di Aceh Tamiang. Setelah itu, dia bawa sabu dan ekstasi tersebut ke Medan, Jakarta sampai pulau Jawa.

"Kedua bandar ini memilih jalur laut untuk memasok sabu dari Malaysia. Jalur yang dilintasi adalah Port Klang dan Penang," ucap Agus yang pernah bertugas selama enam tahun di Polres Aceh Utara itu.

Soal temuan AK-47, Agus menjelaskan, ada indikasi pelaku mendapatkannya dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Keterlibatan GAM di jaringan ini akan kita telusuri," ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com