Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Ungkap Bisnis Narkoba yang Diduga Dijalankan dari Lapas di Medan

Kompas.com - 14/01/2017, 19:58 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan narkoba yang dijalankan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan. 

Empat narapidana yang masih menjalani masa hukuman, yaitu Ayau, HS, AF, dan H alias A alias E dibekuk. Ayau merupakan terpidana hukuman mati terkait kasus pengiriman 270 kilogram sabu dari Dumai.

Keempatnya diduga menjadi otak pelaku impor sabu 10 kilogram asal Malaysia.

BNN juga meringkus delapan pelaku lain. Satu orang di antaranya tewas ditembak di kawasan Titi Kuning, Medan pada Jumat (13/1/2017).

"Satu tersangka berinisial BD saat kami amankan kemarin berusaha kabur dan melawan petugas, personel terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Medan, Sabtu (14/1/2017).

BD (32) merupakan warga Dusun XIII, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sementara tujuh pelaku lain adalah AL alias AS, Y alias AG, J alias C, PS, DEN, SY, dan YT yang merupakan istri J alias C.

"Satu orang lagi, berinisial AC yang merupakan adik Ayau kabur. Sudah kami masukkan daftar pencarian orang," ucap Arman.

Menurut Arman, para pelaku membungkus sabu dengan kemasan teh China. Saat transaksi di depan Masjid Raya Medan, petugas BNN menangkap J alias C, Y alias AG, AL alias AS dan BD.

Barang bukti yang diamankan adalah delapan kilogram sabu dan uang tunai Rp 40 juta.

Saat mobil Avanza pelat nomor BM 1710 RP digeledah, kembali ditemukan dua kilogram sabu.

"Total yang kami amankan 10 kilogram sabu. Hasil pengembangan, kami menangkap DEN, PS dan SY dan YT di sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan. Selanjutnya kami meringkus keempat narapidana yang mengatur pengiriman, satu di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal," ucap Arman.

Menurut dia, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pelaku juga akan dikenakan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencucian uang.

Sipir diperiksa

Terkait penangkapan empat narapidana yang menjadi jaringan internasional peredaran narkoba dan menjalankan bisnisnya dari dalam lapas, BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap para sipir.

"Kami akan panggil sipir lapas. Tersangka H alias A alias E yang kami amankan di Rumah Sakit Bina Kasih saat berobat, tidak dijaga petugas lapas. Bagaimana hubungan tersangka dengan pihak lapas akan kami selidiki," kata Arman.

Dia menguatkan dugaan keterlibatan petugas lapas dalam sindikat narkoba jaringan internasional ini.

"Kemungkinannya ada," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com