Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Pontianak Amankan Tiga Truk Bermuatan 13.106 Botol Miras

Kompas.com - 11/03/2017, 14:15 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan tiga unit truk yang membawa minuman keras (miras) dengan berbagai macam merek ternama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (10/3/2017) malam.

Kepala Polresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo mengatakan, ketiga truk beserta sopirnya itu diamankan tepat di depan Mapolsek KP3L Pelabuhan Dwikora.

Miras yang dibawa tersebut, diduga berasal dari Malaysia yang akan dimasukkan ke wilayah Indonesia, khususnya di Pontianak.

Ketiga supir yang diamankan tersebut masing-masing HER (37) warga Kecamatan Sangat Ledo, DAN (46) warga Kecamatan Jagoi Babang dan KA (37) warga Kecamatan Sanggau Ledo yang terletak Kabupaten Bengkayang.

"Masih kita kembangkan asal muasalnya, apakah miras ini akan dibawa ke luar Kalbar atau bagaimana, karena posisi pada saat ditangkap berada di depan pelabuhan," ujar Iwan, Sabtu (11/3/2017) siang.

Miras tersebut diduga masuk melalui perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan dibawa melalui jalur darat menuju Pontianak.

"Masih kita selidiki apakah sudah ada yang beredar disini atau memang akan dikirim ke luar Kalbar," ujar Iwan.

Barang bukti yang disita polisi diantaranya tiga unit truk masing-masing dengan nomor polisi KB 9304 E, KB 9669 KD, dan KB 8821 KL. Sedangkan miras yang disita di antaranya Chivas Regal, Vodka Grey Goose, Black Label, Red Label, Martell, Jack Daniel, Monkey Shoulder, Jameson, Glenlivet, Absolut Vodka, dan Bacardi dengan total 13.106 botol.

"Kita belum tahu siapa pemiliknya, karena saat ini ketiga sopir masih kita interogasi," ujar Iwan.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Kompas TV Ribuan botol minuman keras dimusnahkan di halaman kantor bupati Kendal, Jawa Tengah. Miras yang dimusnahkan terdiri dari 3.808 botol serta 1.000 liter ciu dan ginseng oplosan yang kadar alkoholnya melebihi batas yang sudah ditentukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com