Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rumah Milik Wali Kota Madiun Disita KPK

Kompas.com - 22/02/2017, 15:41 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Setelah menyita kebun buah dan kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun, tim penyidik KPK juga menyita tiga rumah milik tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang berada di kota pecel itu, Rabu ( 22/2/2017).

Dua rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang itu berada di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo dan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Rata-rata rumah yang disita dalam kondisi kosong. Tak ada perlawanan dari penjaga rumah saat tim KPK mendatangi dan menyita rumah.

Selain menanyakan kondisi rumah dan isi rumah kepada penjaga, tim KPK juga menancapkan papan penyitaan aset di halaman tiga rumah tersebut.

Salah satu penjaga rumah tua milik tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jalan Ir. Soekarno, Suratno mengaku sudah tinggal sekitar setahun di rumah itu. Ia pun sudah meminta izin tinggal di rumah yang dibeli tersangka Bambang sejak tahun 2015.

Suratno mengaku tidak tahu menahu rumah milik Bambang yang ditinggalinya bakal disita KPK. Ia pun tak bisa berbuat banyak karena dirinya hanya menumpang tinggal sementara.

Penyitaan rumah tersangka Bambang menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas di Jalan Soekarno , Kota Madiun.

Beberapa warga sempat berhenti dan mengabdikan momen penyitaan yang lokasinya berada di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. 

Baca: Selain Kebun Milik Bambang, KPK Juga Sita Kantor Demokrat Kota Madiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com