Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan PSK lewat Media Sosial, Mucikari Prostitusi "Online" Ditangkap

Kompas.com - 06/02/2017, 19:22 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Polda Jambi mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai mucikari prostitusi online yang menawarkan wanita penghibur dengan tarif jutaan rupiah untuk sekali kencan.

"Mucikari yang dimaksud adalah Sugiarto alias Sugi (30), warga Kecamatan Jambi Selatan, ditangkap Jumat (3/2/2017), di hotel berbintang, setelah mengantarkan wanita kepada seorang laki-laki," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Arief Dwi Kuswandono, Senin (6/2/2017).

Pelaku ditangkap setelah polisi mendalami laporan dan penyelidikan dari bisnis yang dijalani tersangka melalui media sosial atau online yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012.

Arif mengungkapkan, penangkapan tehadap tersangka Sugiarto berlangsung di sebuah hotel di kawasan Teehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Saat digerebek, selain pelaku, polisi juga menemukan tiga wanita penghibur.

Selain mengamankan tersangka dari penggeledahan di hotel itu, turut diamankan barang bukti uang tunai yang diduga hasil transaksi prostitusi ini sebesar Rp 1,5 juta dalam pecahan Rp 100.000, satu kondom yang belum dipakai dan satu kondom bekas, serta empat telepon genggam tersangka.

Dalam kasus ini terungkap bahwa tersangka Sugi mencari pelanggan pria hidung belang dengan menggunakan sarana media sosial. Dia menjajakan anak buahnya dengan tarif mulai Rp 700.000 hingga Rp 1,5 juta per sekali kencan.

"Pengakuan Sugi kepada penyidik dalam sebulan terakhir ini, dia bisa menerima tamu sebanyak delapan orang dan saat ini juga sudah ada 23 wanita yang telah diperdagangkannya dalam bisnis prostitusi online itu," kata Arief.

Saat ini, para wanita yang ditawarkan tersangka berstatus korban dari perbuatan Sugi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.

Untuk melancarkan modusnya, Sugi membuat berbagai akun di media sosial, seperti Facebook, B Talk, B Chat, Line, dan Instagram. Di akun itu, pelaku menampilkan foto-foto wanita yang ditawarkan sebagai pekerja seks atau sekadar menemani berkaraoke.

Jika ada yang mengomentari foto tersebut, maka pelaku akan menawarkan jasa seks atau jasa menemani berkaraoke. Setelah pelanggan dan pelaku sepakat, kemudian lokasi kencan ditentukan.

Atas perbuatannya, tersangka Sugi bakal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com