Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Yusniar yang Diadili karena Curhat di Facebook

Kompas.com - 23/11/2016, 13:40 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar, Rabu (23/11/2016).

Majelis hakim yang dipimpin Kasianus menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap. Eksepsi terdakwa dianggap sudah masuk dalam pokok perkara.

"Menolak nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim.

Hakim Kasianus juga memerintahkan kepada JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar dan meminta menghadirkan saksi.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan JPU keliru dan kabur.

Tribun Timur/Hasan Basri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rabu (23/11/2016).

Berita ini telah tayang di Tribun Timur, Rabu (23/11/2016), dengan judul: Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Yusniar Tetap Jalani Persidangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com