SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya menetapkan upah minimum untuk 35 kabupaten kota di Jateng.
Ketetapan itu akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2017.
UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota. Besaran upah juga atas saran dari dewan pertimbangan provinsi.
"Rata-rata naiknya 8 persen, termasuk Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000 juta," kata Ganjar, Senin (21/11/2016).
Upah buruh di Jawa Tengah tertinggi masih di Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000 dari UMK tahun 2016 sebesar Rp 1,9 juta. Upah para buruh di daerah penyangga juga ikut terkerek, yaitu Kabupaten Demak sebesar Rp 1,9 juta, dan Kabupaten Kendal Rp. 1,774 juta.
Sementara upah terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000. Sementara dari segi angka, kenaikan upah terjadi di Kabupaten Jepara yang melonjak hingga 18,15 persen.
Berikut rincian upah minimun berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2016.
1. Kota Semarang Rp. 2.125.000.
2. Kabupaten Demak Rp. 1.900.000.
3. Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867.
4. Kabupaten Semarang Rp. 1.745.000.
5. Kota Salatiga Rp. 1.596.844.
6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.435.000.
7. Kabupaten Blora Rp. 1.438.100.
8. Kabupaten Kudus Rp. 1.740.900.