Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda Tilang Semudah Beli Burger

Kompas.com - 21/11/2016, 16:25 WIB

KOMPAS.com - "Mudahnya ya, tetapi jangan senang datang ke sini ya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ikut hadir pada acara peresmian layanan drive thru pembayaran. Ia bercanda menyampaikan kata-kata itu kepada pengendara pelanggar lalu lintas yang hendak membayar denda tilang.

Hari Kamis (10/11/2016), Risma ikut menyambut tiga pengendara mobil yang masuk ke jalur drive thru di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ketiga pengendara itu dengan mudah membayar denda tilang. Pengendara itu tinggal menyodorkan dokumen surat tilang ke loket pembayaran

Petugas di loket memeriksa nomor dokumen denda tilang tersebut. Tidak terlalu lama, pengendara itu kemudian mendapat pemberitahuan besaran uang denda tilang pelanggaran lalu lintas yang harus dibayar.

Tingkat besaran denda dari setiap pelanggar berbeda bergantung pada jenis pelanggaran. Erwin Suharto, petugas layanan denda tilang di Kantor Kejari Surabaya, mengatakan, denda tilang mobil berkisar Rp 80.000-Rp 100.000. Adapun sepeda motor sekitar Rp 70.000 per denda.

Risma menyatakan kagum dengan prosedur pembayaran denda tilang ala drive thru. Selain tidak menyusahkan pelanggar, juga efisien dan menguntungkan negara. Pembayaran denda tilang sejak pengendara masuk ke halaman Kejari Surabaya tidak lebih dari satu menit. Setelah mendapat pemberitahuan dari petugas, pengendara yang sudah menyiapkan uang tunai tinggal membayar dan berlalu.

Besaran denda diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) yang disebut sidang versteck. Sidang ini tidak dihadiri oleh pelanggar. Jika hendak membayar denda di Kantor Kejari Surabaya, pelanggar tidak perlu datang sendiri. Pembayaran model drive thru ini bisa diurus oleh keluarga, pegawai, atau sopirnya.

Setelah membayar di loket, petugas mengembalikan SIM atau STNK kendaraan pelanggar. Setelah selesai semua prosedur tersebut pengendara bisa berlalu pergi.

"Bahkan, untuk pengendara mobil tidak usah parkir seperti cara yang lama. Pengendara harus memarkir mobil atau sepeda motor, lalu masuk ke ruang pengurusan denda tilang. Dengan cara baru ini, tempat parkir kami cenderung kosong dan longgar," kata Kepala Kejaksan Negeri Surabaya Didik Farkhan.

Pertama di Indonesia

Layanan drive thru Kantor Kejari Surabaya berupa pembayaran denda tilang ini, Kamis (10/11), resmi diluncurkan ke masyarakat. Meski baru Kamis diresmikan, layanan ini dioperasikan sejak Senin (7/11). Mekanisme baru pembayaran denda tilang ini merupakan gagasan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan.

Sehari sebelumnya, layanan ini sudah diresmikan juga di Kantor Kejari, Perak, Surabaya, yang konsepnya dibangun dengan cara yang sama dengan Kejari Surabaya. Melihat respons positif, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung meminta agar kantor Kejari se-Jatim mempraktikkannya.

Layanan pembayaran denda tilang secara drive thru, kisah Didik, bermula dari layanan sebelumnya yang ia gagas dalam bentuk delivery tilang. Caranya, Kejari Surabaya membuka layanan SMS dan Whatsapp bagi pelanggar tindak pidana ringan untuk mengurus denda tilang dengan bantuan ojek.

Pelanggar cukup mengirim berita SMS atau WA dengan persetujuan membayar biaya hantaran SIM/STNK dari kantor Kejari ke rumahnya. Ojek kemudian menerima pembayaran denda tilang dan jasa ojek.

Prosedur ini sukses dilaksanakan. Selain efisien, juga membuka lapangan kerja. Kejari mempekerjakan tiga pengojek dengan ongkos jasa Rp 20.000 setiap kali hantaran.

"Kami hanya menyiapkan tiga pengojek supaya masing-masing bisa mendapat penghasilan yang cukup. Pengojek ini minimal sehari bisa mengantar lima tilang. Sehari mereka mendapat penghasilan sekitar Rp 100.000 per pengojek," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com