Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Denda Tilang Semudah Beli Burger

Kompas.com - 21/11/2016, 16:25 WIB

Kerja sama dengan BRI

Inovasi ini hal baru bagi masyarakat Surabaya. Pasca-peresmian delivery tilang, respons masyarakat luar biasa. Terbukti kini dalam sehari ada 20-25 antaran. Jumlah itu dibagi oleh tiga pengojek.

Namun, meski responsnya bagus, Didik Farkhan belum puas untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat. Karena itu, ia menggagas layanan drive thru. Inovasi ini direspons warga.

Dalam sehari pelayanan drive thru bisa mencapai sekitar 200 pelanggar. Dalam inovasi ini, Kejari Surabaya bekerja sama dengan BRI Kantor Sukomanunggal, Surabaya, yang menyediakan loket layanan pembayaran.

"Jadi, petugas denda tilang tidak berurusan dengan uang. Uang pelanggar langsung dibayarkan ke petugas BRI. Tidak ada peluang pungli," kata Didik.

Dalam sehari pembayaran denda tilang rata-rata bisa mencapai Rp 7 juta, kata Ratna Nurfaida, petugas kasir BRI. Dalam layanan ini BRI mengerahkan tiga petugas, salah satunya tenaga supervisor. Pelanggar mendapat semacam kuitansi elektronik BRI dan membayar tunai.

Sementara pelanggar pengendara sepeda motor tetap harus masuk ke gedung. Kondisi ruang gedung ditata layaknya kantor bank dengan penyejuk ruangan, ruang tunggu, dan petugas berseragam rapi. Proses pembayaran denda tilang tak lebih dari 1 menit jika pelanggar sudah membawa surat tilang. Pembayaran denda tilang bisa dengan uang tunai ataupun kartu debit.

"Prinsipnya bukan memanjakan, melainkan memudahkan masyarakat. Masyarakat sudah bersedia memenuhi kewajiban hukumnya, maka tugas pemerintah memberi layanan terbaik. Mereka tidak perlu kepanasan, menghadapi calo, dan meninggalkan jam kerja. Kini bayar tilang semudah membeli burger," kata Risma.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 November 2016, di halaman 24 dengan judul "Bayar Denda Tilang Semudah Beli Burger".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com