Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Seumur Hidup karena Kasus Narkoba, Warga Pakistan Pingsan

Kompas.com - 15/11/2016, 16:36 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara Pakistan, Faiq Akhtar, pingsan ketika divonis pidana seumur hidup dalam kasus narkotika. Hakim di Pengadilan Negeri Semarang tidak sepakat Faiq dihukum mati sebagaimana permintaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Sartono, Selasa (15/11/2016).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Faiq bukan sebagai otak jaringan narkotika Pakistan. Faiq hanya sebagai pihak yang diminta untuk mengurus jaringan keuangan.

Kendati demikian, perbuatan yang dilakukan dalam permufakatan jahat tetap saja terbukti. Dia ikut berperan dalam kegiatan impor narkotika dari China yang disusupkan ke dalam mesin genset.

Hakim melihat upaya itu sebagai tindakan yang meresahkan, merusak generasi bangsa, serta masyarakat.

"Kejahatan narkoba dilakukan secara terorganisir," kata Sartono lagi.

Pria yang bekerja sebagai office boy (OB) itu terbukti sebagai pihak yang menampung, serta mendistribusikan keuangan jaringan.

Sebagai penampung, dia menerima yang Rp 512 juta yang kemudian didistribusikan kepada anggota jaringan Faiq sebelumnya dituntut mati karena dianggap vital karena mengatur semua transaksi keuangan. Semua transaksi tercatat, serta atas perintah Muhammad Riaz atau Mr Khan.

Saat tuntutan, Faiq juga sempat berlari keluar ruangan sidang. Saat berjalan menuju tahanan, dia berlari untuk menghindari sorot foto kamera.

(Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Penyelundup Sabu Asal Pakistan Lari Menuju Tahanan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com