Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati karena Kasus Narkoba, Warga Pakistan Ajukan Banding

Kompas.com - 15/11/2016, 09:59 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Muhammad Riaz atau Mr Khan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11/2016).

"Kami banding, kami rasa putusan mati jauh dari rasa keadilan," kata kuasa hukum Mr Khan, Yuda Bima Putra saat dihubungi, Selasa (15/11/2016).

Mr Khan divonis mati karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam impor sabu dari China seberat 97 kilogram yang dimasukkan ke dalam mesin genset.

Hakim menilai bahwa Mr Khan terbukti sebagai seorang yang berperan mengatur semua transaksi keuangan, kepengurusan dokumen impor, pembayaran hingga persiapan gudang penampungan.

Hakim juga menilai sosok misterius Joe Alexander yang menjadi sosok sentral adalah Mr Khan itu sendiri. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah e-mail yang ditemukan dari ponsel yang disita petugas Badan Narkotika Nasional.

(Baca juga: Kasus Penyelundupan 97 Kg Sabu, Warga Pakistan Divonis Mati)

Namun, menurut Yuda, kliennya bukan sebagai sosok Joe Alexander yang dimaksud. Kliennya tidak tahu menahu siapa sosok misterius yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Selain itu, saksi ahli yang didatangkan Mr Khan di persidangan juga tidak pernah menyebut temuan e-mail sebagai barang bukti uang bisa dipergunakan.

"Klien kami bukan Joe Alexander. Paspor terdakwa tidak ditemukan catatan perjalanan di China," ujar Yuda.

"Dalam e-mail juga tidak ditemukan percakapan," tambah dia.

Namun demikian, hakim tetap mengesampingkan seluruh pembelaan terdakwa. Mr Khan terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika.

Sementara itu, tim jaksa menerima putusan kasus ini. Namun demikian, lantaran terdakwa mengajukan banding, pihak kejaksaan akan juga melawan dengan memori banding. Hari ini, tujuh terdakwa lain dalam jaringan sabu internasional Pakistan ini akan mendengarkan putusan.

Sebelumnya, ketujuh terdakwa lainnya dituntut berbeda, dari hukuman mati, seumur hidup dan 18 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com