Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang Diperiksa atas Kasus Pemerasan yang Dilakukan Bawahannya

Kompas.com - 07/11/2016, 11:04 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang Rendra Kresna memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Malang Kota, Jawa Timur, Senin (7/11/2016).

Kehadiran Rendra untuk menjadi saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, Suwandi.

Baca juga: Kepala Badan Kepegawaian Malang Ditangkap, Diduga Terima Suap Pindah Tugas

Rendra tiba di Mapolres Malang Kota sekitar pukul 9.20 WIB. Sesaat setelah tiba, ia langsung diarahkan menuju ruang penyidik Satreskrim Polres Malang Kota.

"Saya datang ke sini untuk memberikan keterangan saksi atas kasus saudara Suwandi," katanya sebelum memasuki ruang penyidik.

Rendra mengaku, kedatangannya itu sebagai bupati Malang, yang tidak lain merupakan atasan Suwandi di Kabupaten Malang.

"Tentunya terkait dengan saya sebagai atasannya Pak Suwandi ya. Sebagai Bupati," ungkapnya.

Ia menyebut tidak mempersiapkan secara khusus untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang mungkin ditanyakan oleh penyidik. Sebab, kedatangannya itu hanya untuk menjelaskan proses mutasi PNS yang ingin pindah tugas ke Kabupaten Malang.

"Mungkin proses kepindahan seorang yang mau masuk ke Kabupaten Malang. Kalau ada pertanyaan itu pasti saya bisa menjawab," ungkapnya.

Diketahui, Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi ditangkap jajaran Polres Malang Kota dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (25/10/2016) di rumahnya di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Mojolango, Kota Malang.

Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.

Pemerasan itu terkait dengan kepindahan korban atas nama Hendrianus Janoari Hartadi dan istrinya, Dwi Ratna Septwiyanti.

Sebelum tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Suwandi sebelumnya sudah menerima uang dari orang yang sama sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 10 juta dan yang kedua sebesar Rp 5 juta.

Baca juga: Bupati Malang Benarkan Pejabatnya Ditangkap karena Terima Suap

Saat ini, Suwandi sudah menjalani tahanan di Mapolres Malang Kota. Ia dijerat dengan pasal 12 E UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kompas TV Diduga Terima Pungli, Direktur PT Pelindo III Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com