Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Narkoba, Seorang Anggota DPRD Kudus Divonis Rehabilitasi 3 Bulan

Kompas.com - 28/10/2016, 16:12 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi C di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Agus Imakudin, divonis bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Agus yang ditangkap tangan dalam operasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah itu divonis rehabilitasi narkotika selama tiga bulan.

"Diputuskan direhabilitasi tiga bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Faturohman, Jumat (28/10/2016).

Agus divonis bersalah karena secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi sabu-sabu yang termasuk narkotika golongan I.

Sejumlah barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan dalam perkara yang menjerat Agus, mulai dari pasta gigi, satu paket sabu kristal putih seberat 0,7 gram, dan empat korek gas.

Namun, hukuman yang diputuskan tersebut dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani selama proses persidangan.

Hukuman terhadap politisi PDI Perjuangan itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman rehabilitasi empat bulan.

Dia terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain Agus, dua terdakwa lain juga telah disidangkan antara lain Nur Ade Erwansyah (31) sebagai pengedar, serta Farasanti alias Mami (28) sebagai pemasok sabu.

Berbeda dari Agus, kasus keduanya masih dalam sidang.

Ketiga orang ini ditangkap dalam sebuah operasi di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang pada Juli 2016 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com